Penyidik Polda Jabar Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong Rp. 21 Milliar

INOVATIF89.COM, BANDUNG – Penyidik dari Polda Jabar terus mengusut kasus arisan bodong yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) MAW dan HTP. Dalam kasus ini, para korban merugi hingga Rp 21 miliar.

Kepala Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Umum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami aliran dana tersebut.

“Ini yang masih didalami untuk mengetahui ke mana arah aliran dana dan penggunaannya,” ungkap Adanan kepada awak media, Jum’at (11/03/2022).

Meski begitu, tambah Adnan, dalam upaya tersebut pihaknya membutuhkan kerja sama dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) serta bank terkait.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan, para korban yang umumnya berasal dari Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung itu sebenarnya sudah merasa curiga mengingat pembayaran yang dijanjikan tersangka kerap melewati jatuh tempo.

Tidak hanya itu, pelaku memberikan iming-iming lain, yakni jika korban berhasil membawa member lain (reseller) dan membeli minimal satu slot arisan senilai Rp1 juta, akan mendapatkan keuntungan Rp 250.000 dan dapat diambil langsung dari uang yang disetor reseller.

Namun saat jatuh tempo, pelaku ternyata tak kunjung melakukan pembayaran sesuai janjinya. Usut punya usut, arisan lelang tersebut fiktif dan pelaku menggunakan uang korbannya untuk menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas nama korban lainnya.

“Dari informasi pelapor, sebanyak kurang lebih Rp 21 miliar kerugiannya,” imbuhnya.

lanjut Kombes Ibrahim Tompo, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. pungkasnya.

  • Related Posts

    Diduga Edarkan Tembakau Sintetis, Seorang Pria di Garut Diamankan Polisi

    INOVATIF89.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di…

    Lanjutkan Membaca

    Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penipuan dan Pemerasan Berkedok Petugas Bea Cukai

    iNOVATIF89.com – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau pemerasan serta pengancaman yang terjadi di Jalan Raya Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Kamis, 23 April 2026. Para…

    Lanjutkan Membaca

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *