Polda Jabar Dengan Tegas Himbau Masyarat Tidak Jual Maupun Beli Miras

INOVATIF89.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dengan tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, maupun membeli Minuman Keras (Miras) menjelang bulan suci Ramadhan tahun 1445 H (2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K, menegaskan, bahwa larangan ini bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.

“Diketahui, bahwa menjual atau mengkonsumsi Miras memiliki implikasi hukum yang serius, diantaranya dapat menganggu Kamtibmas, terlebih jelang bulan Ramadan,” ujar Kombes Pol. Jules, Minggu (10/03/2024).

“Untuk itu, Polda Jabar mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat,” sambungnya.

Kombes Pol. Jules menegaskan, ini mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait Miras serta upaya pencegahan aksi kriminal lainnya.

“Langkah ini diambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan bagi umat Islam, serta memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai,” tuturnya.

Related Posts

BerkahITSolutions.com Hadirkan Solusi Network Infrastructure Terintegrasi

iNOVATIF89.com – BerkahITSolutions.com Hadirkan Solusi Infrastruktur Jaringan dan IT Terintegrasi untuk Perusahaan di Indonesia Transformasi digital mendorong perusahaan di Indonesia untuk membangun infrastruktur jaringan yang cepat, stabil, dan aman. BerkahITSolutions.com…

Lanjutkan Membaca

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Besar Cikancung Dimulai

INOVATIF89.com – Pembangunan Masjid Besar Cikancung di Kampung Seke, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung resmi dimulai. Peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna,…

Lanjutkan Membaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *