Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan Pengemudi Bus Maut yang Terjun ke Jurang Sebagai Tersangka

INOVATIF89.COM – Pengemudi Bus Pariwisata PO. City Trans Utama (CTU) yang terjun ke jurang di Jalan Raya Rajapolah dan menewaskan 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar, Senin (27/06/2022).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan SH., S.IK., M.Si mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan sopir Bus Pariwisata sebagai tersangka.

“Pengemudi Bus Pariwisata sudah kami tetapkan sebagai Tersangka,” ungkapnya.

Dijelaskannya, sopir bus tersebut melanggar Pasal 331 UU LLAJR dan UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Penyidik menganggap dalam kecelakaan itu terdapat unsur kesengajaan, karena saat sopir merasa lelah dan ngantuk namun memaksakan diri untuk terus mengemudikan kendaraannya.

“Ada unsur kesengajaan saat merasa lelah dan ngantuk tapi sopir memaksakan diri mengemudi, hal ini melanggar Pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman 15 tahun penjara,” tambahnya.

lanjut Kapolres, perlu diketahui kecelakaan Bus Pariwisata PO CTU yang dikemudikan oleh tersangaka Dedi Kurnia Ilahi (42) tahun telah mengakibatkan korban meninggal dunia 4 orang, 6 luka berat dan 52 lainnya luka ringan. pungkasnya.

  • Related Posts

    Diduga Edarkan Tembakau Sintetis, Seorang Pria di Garut Diamankan Polisi

    INOVATIF89.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di…

    Lanjutkan Membaca

    Personel Gabungan Amankan Nobar Persib vs Persijap di SOR Adiwijaya

    INOVATIF89.com — Personel gabungan dari Polres Garut, Brimob, serta instansi terkait melaksanakan pengamanan kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Persib Bandung melawan Persijap Jepara, di kawasan SOR Adiwijaya Garut, Sabtu (23/05/2026)….

    Lanjutkan Membaca

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *