Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Tabung Gas LPG Subsidi

INOVATIF89.COM – Polres Tasikmalaya Kota gelar Press Conference ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah di daerah hukum Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/04/2023).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin S.IK mengatakan, bahwa Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas LPG Bersubsidi.

“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah di daerah hukum Polres Tasik Kota,” ucap Zainal.

Dalam kasus ini Sat Reskrim berhasil mengamankan 1 tersangka yaitu GR (21 Tahun) yang merupakan pengoplos sekaligus pemilik usaha.

Dalam hal ini, Zainal menjelaskan kronologis kejadiannya, pada 14 April 2023 Anggota Polres Tasikmalaya Kota sedang melaksanakan patroli, kemudian menemukan satu rumah yang berlokasi di Kampung Cibungur RT 01/06 Desa Nangewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya dan tercium bau gas, sehingga dilakukan pengecekan ke dalam rumah tersebut ternyata ditemukan tersangka GR sedang melakukan penyuntikan (memindahkan isi tabung gas subdisi ke dalam tabung gas non subdisi). Maka GR diamankan beserta barang buktinya dan dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dalam penangkapan ini kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu tabung gas 3 Kg subsidi sebanyak 69 tabung, tabung gas 12 Kg non subsidi sebanyak 38 tabung, dan alat suntik 10 buah,” paparnya.

Ia menyampaikan, modus dari pelaku adalah melakukan oplosan gas dari gas kecil ke gas besar.

“Modus dari pelaku adalah melakukan oplosan gas dari tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi yang diisi ke tabung LPG non subsidi tabung 12 kg dengan alat bantu pipa besi atau konektor ukuran 10 cm dan es balok, setiap 4 tabung gas LPG 3 kg dimasukkan atau dipindahkan ke 1 tabung LPG ukuran 12 kg, dan motif pelaku diduga para pelaku memindahkan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas kosong non subsidi ukuran 12 kg guna mendapatkan keuntungan,” imbuhnya.

AKBP Zainal menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal yaitu Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar ( Enam Puluh Miliar Rupiah ). pungkasnya.

  • Related Posts

    Diduga Edarkan Tembakau Sintetis, Seorang Pria di Garut Diamankan Polisi

    INOVATIF89.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di…

    Lanjutkan Membaca

    Personel Gabungan Amankan Nobar Persib vs Persijap di SOR Adiwijaya

    INOVATIF89.com — Personel gabungan dari Polres Garut, Brimob, serta instansi terkait melaksanakan pengamanan kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Persib Bandung melawan Persijap Jepara, di kawasan SOR Adiwijaya Garut, Sabtu (23/05/2026)….

    Lanjutkan Membaca

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *