Polri Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 Miliar

INOVATIF89.COM, ACEH – Tim gabungan Polri bersama Bea Cukai berhasil mengungkap penyelundupan rokok ilegal di perairan Kabupaten Aceh Utara.

Pengungkapan tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Ditpolairud Polda Aceh, Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau. Kemudian, Tim Bea Cukai Lhokseumawe, dan Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004.

Tim gabungan menyita 3,3 juta batang rokok ilegal mencapai Rp 6,6 miliar. Selain itu, tim gabungan juga mengamankan tersangka tiga anak buah kapal berinisial R, SB, dan S.

Mereka dijerat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda dua hingga 10 kali nilai cukai.

  • Related Posts

    Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Besar Cikancung Dimulai

    INOVATIF89.com – Pembangunan Masjid Besar Cikancung di Kampung Seke, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung resmi dimulai. Peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna,…

    Lanjutkan Membaca

    Diduga Edarkan Tembakau Sintetis, Seorang Pria di Garut Diamankan Polisi

    INOVATIF89.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di…

    Lanjutkan Membaca

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *