Ratusan Napi di Lapas Ciamis Dapat Remisi, Delapan Diantaranya Langsung Bebas

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Soni Sopyan mengatakan, program remisi ini rutin dilaksankan setiap tahun dan merupakan kebijakan Pemerintah dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI.

“Dengan adanya pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023, diharapkan bahwa napi yang mendapatkan Remisi Umum tersebut dapat menyesali pelanggaran hukum yang telah dilakukan,” ungkapnya.

“Lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas, dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat dan lebih cinta tanah air,” tambah Soni.

Diketahui, sebanyak 211 napi mendapatkan potongan masa tahanan dan 8 orang narapidana bebas karena masa tahanannya telah habis.

Pada kesempatan itu dihadiri Kapolres Ciamis, Dandim 0613 Ciamis, Kajari Ciamis serta para tamu undangan lainnya.

(Prokopim Kab. Ciamis)

  • Related Posts

    Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Besar Cikancung Dimulai

    INOVATIF89.com – Pembangunan Masjid Besar Cikancung di Kampung Seke, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung resmi dimulai. Peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna,…

    Lanjutkan Membaca

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *