Seluruh barang bukti minuman keras, terang dia, kemudian dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya Kota dan melakukan pemanggilan terhadap pemiliknya untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
“Komitmen kami untuk terus melakukan pemberantasan peredaran minuman keras, dengan menyisir setiap tempat yang disinyalir melakukan transaksi” paparnya.
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono menamahkan, operasi pemberantasan minuman keras itu dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat umum, terlebih saat ini untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman menjelang Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.
“Selain menggerebek tempat yang disinyalir menjual minuman keras, kami juga melakukan patroli jalanan untuk menertibkan setiap kerumunan orang yang diduga sedang konsumsi Miras dan dapat mengganggu kodusifitas Kamtibmas,” pungkasnya.



















































