Kapolda NTB Terbitkan SP3 Kasus Korban Begal, Ditetapkan Sebagai Tersangka
INOVATIF89.COM, NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan, bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban…
Lanjutkan Membaca




























































